berusaha untuk kebaiakan

Kewajiban Jihad Bila Tidak Ada Imam

KIBLAT.NET – Tidak adanya seorang imam atau khalifah, ataupun amir bukanlah berarti jihad tidak boleh ataupun tidak bisa dilaksanakan. Karena terhentinya jihad—sedangkan kondisi menuntut adanya jihad—akan mengabaikan kemaslahatan yang lebih besar. Di antara dalil yang menunjukkan berlangsungnya jihad meskipun tanpa keberadaan imam adalah perbuatan para sahabat pada perang Mu’tah. Para sahabat pada saat itu sepakat untuk menunjuk Khalid bin Walid sebagai amir, tatkala tiga amir –Zaid bin Haritsah, Ja’far, dan Abdullah bin Rawahah- yang ditunjuk Rasulullah n semuanya syahid.
Ibnu Hajar berkata, “Tatkala Ibnu Rawahah terbunuh, kemudian seraya mengambil panji jihad, Tsabit bin Arqam Al-Anshari berkata, ‘Serahkan panji ini kepada seseorang.’ Mereka menjawab, ‘Engkau memang pantas memegang panji itu.’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu mereka menyerahkan panji itu kepada Khalid bin Al-Walid”
Ibnu Hajar menukil dari Imam Ath-Thabari dari Hadits Abu Yassar Al-Anshari, dia berkata,” Ketika Abdullah bin Rawahah terbunuh, aku menyerahkan panji kepada Tsabit bin Arqam, lalu ia menyerahkannya kepada Khalid bin Al-Walid seraya berkata, ‘Engkau lebih tahu tentang perang daripada aku’”. (Fathul Bari: VII hal.512)
Perbuatan para sahabat tersebut tidak ditentang oleh Nabi n, bahkan beliau ridha terhadap tindakan mereka, hal ini terlihat jelas dari sabda beliau yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas:

حَتَّى أَخَذَ الرَّايََةَ سَيْفُ مِنْ سُيُوْفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ

“Sehingga bendera diambil alih oleh salah satu dari pedang-pedang Allah, sehingga Allah memenangkan mereka” (Shahih Bukhari, no. 4362)
Hadits di atas menunjukkan bahwa meskipun tidak ada imam, jihad tetap terus berlangsung. Dengan mengangkat salah seorang di
antara mereka sebagai amir atau pemimpin.
Imam Ath-Thahawi berkata—sebagaimana yang dinukil Ibnu Hajar, “Prinsip ini menjadi landasan bagi kaum muslimin untuk mengangkat seseorang menggantikan posisi imam, (yaitu) ketika imam tidak ada sampai imam tersebut hadir.” (Fathul Bari: V hal. 513)
Jika ada yang mengatakan, “Berhujjah dengan peristiwa perang Mu’tah tidaklah tepat, karena pada perang Mu’tah imam tidak hadir (tapi ada), sedang sekarang imam tidak ada”
Terdapat dalil lain yang menunjukkan bolehnya jihad tanpa keberadaan imam, yaitu hadits ‘Ubadah bin Shamit:

دَعَانَا رَسُوْلُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Rasulullah telah memanggil kami dan kami pun berbai’at kepada beliau. Maka di antara yang beliau minta atas kami, berbaiat untuk senantiasa mendengar dan taat di saat senang atau benci, di waktu sulit maupun mudah, dan saat diperlakukan tidak adil serta tidak merampas atau mencabut perkara dari yang berhak (penguasa), kecuali jika engkau melihat kekufuran yang nyata dengan hujjah dari Allah yang ada pada kalian.” (HR Muttafaq ‘Alaih)
Hadits ini merupakan penjelasan dari Nabi, agar memerangi imam atau penguasa dan keluar dari ketaatannya bila ia telah kafir. Jika seorang khalifah atau imam telah kafir maka batallah kepemimpinannya, dan wajib bagi kaum muslimin untuk keluar dari (ketaatan kepada)nya, memeranginya, dan menggeser kedudukannya lalu mengangkat seorang imam adil. Sikap seperti ini merupakan suatu kewajiban menurut ijma’ fuqaha seperti yang dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi: XII hal. 229 dan Fathul Bari: XIII hal.7,8 dan 123)
Apakah kita akan berpendapat, “Kita tidak akan keluar dari penguasa kafir apabila tidak ada imam?” Imam dari mana? Bagaimana jika ia telah kafir dan kita wajib keluar darinya. Apakah kita akan menunggu imam yang gaib dan membiarkan fitnah kekufuran serta kezaliman dari orang kafir menimpa kaum muslimin?
Ya, kita tidak berpendapat seperti itu. Solusi jika terjadi hal tersebut adalah kaum muslimin bersikap sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada saat perang Mu’tah, yaitu mengangkat seorang dari mereka sebagai amir.
Sikap seperti ini diperkuat dengan pendapat Ibnu Qudamah Al-Hanbali. Beliau berkata, “Jika imam tidak ada, jihad tidak boleh ditunda karena kemaslahatannya akan hilang. Apabila ada hasil ghanimah maka dibagi menurut ketentuan syar’i.”
Dalil lainnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu Bashir bersama teman-temannya yang menyergap dan menyerang kafilah dagang Quraisy tanpa izin dan perintah dari Nabi SAW. Di saat yang sama beliau tidak mengingkari jihad yang mereka lakukan lantaran mereka berjihad tidak atas izin dan perintah dari beliau. Sedang waktu itu beliau menjabat sebagai Imam. (lihat Shahih Bukhari: no.2581)
Jika para shahabat saja diperbolehkan berjihad—tanpa izin dan perintah Imam—pada masa adanya Imam tertinggi (Rasulullah SAW) lantaran point-point perjanjian Hudaibiyah, maka bagaimana mungkin berjihad pada masa vakum dari khalifah tidak diperbolehkan. Sedangkan kevakuman Imam ini lantaran memang kondisi yang memaksa.
Perlu kami tambahkan bahwa pendapat tidak berjihad kecuali bersama imam merupakan inti pokok ajaran yang dianut dalam akidah Syi’ah. Oleh karena itulah, Syaikh Ibnu Abil Izz ketika mensyarah perkataan Imam At-Thahawi—(Haji dan jihad tetap dilaksanakan bersama ulil amri kaum muslimin)—beliau mengisyaratkan penolakan terhadap orang rafidhah yang berkata, “Tidak ada jihad fi sabilillah sehingga keluar (Imam) ar-Ridha dari keturunan (Nabi) Muhammad dan penyeru dari langit yang berseru, ‘Ikutilah ia’.” (lihat Tahdzib Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah, tulisan Abu Bashir, hal. 365)
Kenyataannya, Syi’ah sendiri telah menyelisi akidah mereka tersebut. Hal ini terbukti tatkala dimulainya revolusi Khomaini. Kenyataan ini merupakan bukti yang lebih jelas mengenai kekeliruan dan kesalahan paham tersebut. Wallahu a’lam bis Shawab.

Related : Kewajiban Jihad Bila Tidak Ada Imam

1 Komentar untuk "Kewajiban Jihad Bila Tidak Ada Imam"

Wynn Casino - MapYRO
Wynn Casino in Las Vegas, NV at 3131 Las Vegas Blvd. South 89109 US. 안산 출장안마 Check reviews and discounted rates for AAA/AARP 전라북도 출장안마 members, seniors, Check 안성 출장마사지 In: 3:00 김천 출장샵 PMMeeting 계룡 출장샵 Rooms: 7 View Spaces Rating: 3 · ‎2,005 votes